Jumat, 21 Maret 2014

Janji Nazar

Posted by Unknown On 17.56 | No comments
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi maha Penyayang,
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Pada zaman ini, susah sekali mencari manusia yang jujur. Pada akhirnya manusia menjadi tidak saling percaya satu sama lainnya kecuali memang sudah sangat dekat dekat orang itu. Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang Nazar, berikut adalah pembahasannya.

Nazar adalah sebuah janji untuk lebih mendekatkan diri kepada sang Ilahi. Nazar disyariatkan oleh islam karena membuat seseorang mendekatkan diri kepada-Nya. Nazar tidak berlaku jika alasannya malah untuk menjauhkan diri dari Allah.

Nazar dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut pembahasannya.

1.      Nazar lajaj
Nazar ini terjadi kita ada seseorang sedang kehilangan control berbicara karena sedang emosi atau sedang marah. Misal : ketika dia marah dia langsung berbicara “jika memang benar Demi Allah saya akan memberikan seluruh hartaku”.
Jika sesuatu yang dinazarkan menjadi kenyataan, orang yang bernazar diharuskan melakukan apa yang dinazarkan atau membayar kafarah sumpah. Yang melakukan nazar ini berhak memilih diantara keduanya dikarenakan dia tidak dalam keadaan sadar ketika mengucap nazar.

2.      Nazar al-Mujazah ( Mukafaah )
Ini merupakan nazar yang biasa dilakukan. Nazar seperti ini tidak sedang dalam keadaan emosi atau lupa diri. Nazar ini mengaitkannya dengan suatu perkara. Contoh : “Jika saya diterima di perusahaan ini demi Allah saya akan memberikan setengah gaji pertama saya untuk fakir miskin”.
Jika sesuatu yang dinazarkan berlaku, maka orang yang bernazar diharuskan apa yang ia katakan di nazar tersebut. Dan tidak boleh menggantinya dengan perkara lain.

3.      Nazar Mutlak
Nazar ini dilakukan hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah, nazar ini tidak mengaitkan dengan suatu perkara ataupun dalam keadaan marah. Contoh :”Untuk Allah saya akan puasa senin kamis bulan ini”.
jika nazar sudah terucap maka hukumnya wajib melakukan apa yang dinazarkan.

Adapun syarat-syarat untuk melakukan nazar diantaranya : Islam, Mukallaf, dan kehendak sendir (tidak dalam paksaan)
Dan syarat perkara yang dinazarkan sebagai berikut.
-          Perkara yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah
Jadi tidak boleh bernazar dengan perkara melakukan maksiat. Harus bertujuan unutk mendekatkan diri kepada Allah.

-       Perkaranya bukan kewajiban yang memang seharusnya dilakukan
Misalkan bernazar dan jika berlaku akan melakukan sholat shubuh tiap hari. Itu sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Semoga ringkasan ini dapat memberikan informasi yang berguna. Dan semoga kita menjadi muslim yang lebih baik lagi aamiin :)


0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Site Rank